Sunday, April 26, 2015

Tips membeli apartemen/rumah;

1. Cermati track record (jejak rekam) pengembangnya. Bisa ditelurusi
kenaggotaannya pada asosiasi pengembang yang diakui seperti REI dan APERSI.

2. Perhatikan aspek legalitasnya. Terdiri atas Ijin Prinsip, Surat Ijin
Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB). Jika pengembang tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang
dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk.

2. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan
dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari
membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment
area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus
menjadi pertimbangan utama.

3. Perhatikan aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui
jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan
dan moda transportasinya.

4. Harga. Sesuaikan dengan kantong kita. Komparasi harga dengan properti
sejenis dibutuhkan agar kita bisa mengambil keputusan dengan bijak. Untuk
pembeli yang bermotif investasi, harus memiliki pengetahuan tentang harga
sekunder dan harga pasar di sekitar lokasi. Potensi yield dan gain yang
besar harus jadi pertimbangan utama.

5. Spesifikasi bangunan. Harus sesuai dengan klausul yang ada pada brosur
atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Jika tidak, calon pembeli
harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari petugas marketing.

6. After Sales Service. Untuk properti, biasanya masa garansi berlangsung
selama tiga bulan setelag serah terima kunci. Perhatikan baik-baik klausul
after sales service. Calon konsumen harus mengetahui dan mempelajari dengan
baik hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pengembang yang
tercantum dalam PPJB.

1 comment: