1. Tidak mau melunasi hutang mahar (mas kawin).
2. Menarik kembali mahar tanpa keridloan istri.
3. Menelantarkan belanja istri.
4. Melanggar komitmen baik dengan istri atau melanggar shigat ta’liq /pakta integritas suami utk siap memperlakukan istri dengan makruf(baik) wa asyiruhunna bil makruf).
5. Menelantarkan istri.
6. Tidak memberi kebutuhan seksual istri.
7. Menyenggamai istri pada waktu haid.
8. Memperlakukan istri dengan kasar.
9. Melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya menyakiti hati istrinya, tidak menyayanginya, melecahkan istrinya, menolak kebutuhan istrinya, bepergian lama tanpa izinnya, bermain mata dengan wanita lain (berselingkuh) serta tidak bisa menjaga kehormatan diri dan keluarganya.
10. Mengajak istri berbuat dosa.
11. Membebani kerja istri diluar kemampuannya.
12. Tidak adil dalam memberikan nafkah lahir dan bathin istri-istrinya (bagi yang berpoligami)
13. Mengusir istri dari rumahnya.
14. Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri.
15. Menuduh istri berbuat zina tanpa bukti sah.
16. Menceraikan istri dengan sewenang-wenang. Tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syar’i
17. Memeras istri.
18. Menyebarkan rahasia hubungan suami istri kepada orang lain.(membeberkan kelemahan istri kepada orang lain.)
19. Menempatkan istri serumah dengan ipar laki-laki,
20. Tidak pernah menuyuruh istri dan anak utk menegakkan sholat, berbuat baik, bertaubat dan berakhlak mulia.
21. Tidak pernah mentarbiyah istri serta tidak pernah memotivasi istri untuk berbuat baik
22. Tidak pernah memberikan contoh dan teladan yang baik bagi istri, bahkan sering menampilkan teladan yang buruk dan tidak mendidik kepada keluarga.
23. Selalu menyesali perbuatan istri/lari dari tanggung jawab.
24. Selalu melecehkan pihak keluarga istri
25. Selalu negative tingking/su’udzon kepada istri
26. Mencari-cari kesalahan istri
27. Melupakan jasa baik istri
28. Membanding-bandingkan istri dengan orang lain (merendahkan martabat istri di depan orang)
29. Tidak pernah memuji kebaikan istri.
30. Tidak memberi pesangon istri dalam masa iddah.
Sumber: copas dari ikhwah fillah
No comments:
Post a Comment